Mandi untuk mengucapkan talbiyah dan berniyat
617. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Asma' binti Umais, bahwa dia melahirkan Muhammad bin Abu Bakr di Baida', lalu Abu Bakar menyebutkannya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Suruh dia mandi, kemudian berihram."
618. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab bahwa Asma' binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di Dzul Hulaifah, maka Abu Bakar menyuruhnya mandi kemudian berihram.
619. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar mandi untuk ihram sebelum dia berihram, mandi untuk memasuki kota Makkah dan mandi untuk wukuf pada malam Arafah."
Mandi untuk orang yang berihram
620. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain dari Bapaknya, bahwa Abdullah bin Abbas dan Al Mishwar bin Makhramah berbeda pendapat saat berada di Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang yang ihram itu boleh membasuh kepalanya." Sementara Al Mishwar bin Makhramah berkata, "Orang yang ihram itu tidak boleh membasuh kepalanya." Perawi berkata, "Abdullah bin Abbas mengutusku untuk menemui Abu Ayyub Al Anshari . Aku mendapatinya sedang mandi di antara dua pembatas serta ditutup dengan selembar kain. Aku lalu mengucapkan salam padanya. Dia bertanya; "Siapa itu?" Aku menjawab, "Aku adalah Abdullah bin Hunain yang diutus Abdullah bin Abbas kepadamu untuk menanyakan; bagaimanakah cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kepala saat beliau ihram." Abu Ayyub kemudian meletakkan tangannya di atas pakaiannya, kemudian menggerak-gerakkannya hingga terlihat kepalanya. Kemudian ia berkata kepada orang yang akan mengguyurkan air padanya, 'Guyurkanlah! ' Orang itu pun mengguyurkan air ke kepalanya. Lalu Abu Ayyub menyela-nyela kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian menggerakkannya dari depan ke belakang. Setelah itu berkata, "Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya."
621. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Humaid bin Qais dari 'Atha bin Abu Rabah bahwa Umar bin al Khatthab berkata kepada Ya'la bin Munyah yang sedang mengguyurkan air kepadanya saat mandi, "Guyurkanlah di atas kepalaku! " Ya'la bertanya, "Apakah kamu ingin membebankannya kepadaku. Jika kamu menyuruhku maka aku akan melakukannya." 'Umar bin al Khattab berkata kepadanya; "Guyurkanlah, " dan air tersebut menambah rambutnya menjadi terurai."
622. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' bahwa jika Abdullah bin Umar sudah mendekati Makkah, dia bermalam di Dzi Thuwa di antara dua bukit hingga datang pagi, dan melaksanakan shalat subuh di sana. Kemudian dia masuk Makkah melalui bukit Tsaniyyah yang berada di atas Makkah. Jika dia keluar untuk berhaji atau Umrah, maka dia tidak masuk hingga mandi terlebih dahulu sebelum memasuki Makkah. Dan jika sudah dekat dengan Makkah di Dzi Thuwaa, dia menyuruh orang-orang yang bersamanya untuk mandi sebelum mereka memasukinya."
623. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar tidak membasuh kepalanya saat dia sedang ihram kecuali karena mimpi basah."
Pakaian yang dilarang dipakai saat ihram
624. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah memakai baju, penutup kepala, celana, alas kaki dan juga sepatu. Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan kedua sandalnya, dia boleh memakai kedua sepatunya dengan memotong bagian bawah mata kakinya. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi za'faran atau wars."
Mengenakan pakaian yang dicelup ketika ihram
625. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars. Beliau bersabda: 'Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya'."
626. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' telah mendengar Aslam mantan budak Umar bin al Khatthab, menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin al Khatthab pernah melihat Thalhah bin Ubaidullah memakai pakaian yang dicelup padahal dia sedang ihram. Umar lalu bertanya, "Wahai Abu Thalhah, kain celupan apa ini." Thalhah menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, ini hanyalah tanah." 'Umar berkata, "Kalian adalah para pemimpin. Orang-orang akan mengikuti kalian. Jika saja ada orang bodoh yang melihat hal itu, niscaya dia akan berkata; 'Thalhah bin 'Ubaidullah telah memakai pakaian yang dicelup pada saat ihram. Janganlah kalian sampai memakainya wahai para sahabat."
627. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Asma' binti Abu Bakar bahwa dia mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning padahal dia sedang ihram, namun tidak mengenakan za'faran (sejenis wangian) ."
Orang berihram memakai ikat pinggang, stagen
628. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar membenci memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram.
629. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata tentang ikat pinggang yang terpasang di bawah baju, yang dipakai oleh orang yang sedang ihram. Bahwa lal itu tidak mengapa, jika dia menjadikan kedua ujungnya sebagai ikat pinggang yang mengikat satu sama lain." Malik berkata; "Ini adalah riwayat yang paling aku sukai mendengarnya dalam masalah ini."
Orang yang berihram menutup wajahnya
630. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad berkata; telah mengabarkan kepadaku Al Furafishah bin 'Umair Al Hanafi Bahwasanya ia pernah melihat Utsman bin Affan di Araj menutup wajahnya, padahal saat itu dia sedang ihram."
631. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar berkata, "Sesuatu yang terletak di atas dagu bagi orang yang ihram tidak boleh ditutupi."
632. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar mengkafani anaknya, Waqid bin Abdullah, saat meninggal di Juhfah dalam keadaan ihram. Dia menutupi wajah dan kepalanya, lalu berkata, "Kalau bukan karena kami dalam keadaan ihram, kami akan memberinya wangi-wangian."
Seseorang itu beramal saat masih hidup, jika meninggal maka telah terputus amalnya
633. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar berkata, "Wanita yang sedang ihram itu tidak boleh menggunakan cadar atau sarung tangan."
634. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir berkata; "Saat ihram kami pernah menutupi wajah kami, padahal kami sedang bersama Asma binti Abu Bakar ash Shiddiq
Berwewangian ketika haji
635. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Aku pernah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wewangian untuk ihramnya sebelum beliau ihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau thawaf di Ka'bah."
636. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Humaid bin Qais dari 'Atha bin Abu Rabah, bahwa ada seorang badui menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Hunain. Orang badui tersebut mengenakan baju yang ada bekas warna kuning dari wewangian. Badui tersebut berkata; "Wahai Rasulullah! Aku berniat melaksanakan umrah, maka apa yang anda perintahkan untuk aku kerjakan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tanggalkanlah pakaianmu, cucilah bekas warna kuning tersebut, kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan dalam hajimu."
637. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Aslam mantan budak 'Umar bin Khattab, bahwa Umar bin al Khatthab mencium bau wangi saat dia berteduh di bawah pohon. Dia lalu bertanya; "Dari siapa bau wangi ini?" Mu'awiyah bin Abu Sufyan menjawab; "Dariku, wahai Amirul Mukminin." Umar bin Khattab berkata; "Darimu, demi Allah! " Mu'awiyah berkata, "Wahai Amirul Mukminin, Ummu Habibah yang memberiku wewangian ini! " Umar berkata, "Benar-benar aku menginginkanmu pulang dan mencuci weangian tersebut."
638. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Shalt bin Zubaid dari beberapa orang keluarganya bahwa Umar bin al Khatthab mencium bau wangi saat dia sedang berteduh di bawah pohon, sementara di sampingnya ada Katsir bin as Shalt. Umar lalu bertanya, "Dari siapakah bau wangi ini?" Katsir berkata; "Dariku, wahai Amirul Mukminin. Aku telah mengumpulkan rambutku, aku berniat tidak mencukurnya." 'Umar berkata; "Pergilah menuju syarabah dan cucilah rambutmu sampai bersih." Katsir bin as Shalt lalu melakukannya." Malik berkata; "Asy Syarabah adalah sumur yang terletak pada pangkal pohon kurma."
639. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dan Abdullah bin Abu Bakar dan Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, bahwa al Walid bin Abdul Malik pernah bertanya kepada Salim bin Abdullah dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit setelah dia melempar jumrah dan mencukur kepalanya, untuk memakai wangi-wangian? Maka Salim melarangnya, sedangkan Kharijah bin Zaid bin Tsabit membolehkannya."
Waktu-waktu mengucapkan talbiyah
640. telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penduduk Madinah mulai memakai pakaian ihram sejak dari Dzil Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Nejd dari Qarn." Abdullah bin Umar berkata, "Ada yang bercerita padaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Penduduk Yaman memakai pakaian ihram sejak dari Yalamlam'."
641. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan penduduk Madinah agar memulai ihram sejak dari Dzil Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najd dari Qarn." Abdullah bin Umar berkata, "Yang tiga tersebut aku mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun ada yang memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Penduduk Yaman mulai ihramnya dari Yalamlam'."
642. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar memulai ihram dari al Furu'.
Beberapa yang harus diperhatikan ketika bertalbiyah
643. telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah; "LABBAIKALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WALMULK LAA SYARIIKALAK (Ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Segala puji, kenikmatan dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu) ". Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar pernah menambahinya dengan, 'LABBAIKA LABBAIK LABBAIKA WA SA'DAIK WAL KHAIRU BIYADAIKA LABBAIK WAR RAGHBA'U ILAIKA WAL 'AMAL (Ku penuhi panggilan-Mu, ku penuhi panggilan-Mu, ku penuhi panggilan-Mu. Hasrat dan perbuatan hanyalah milik-Mu) ."
644. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid Dzil Hulaifah dua rakaat, dan jika sudah naik di atas kendaraannya beliau memulai ihram."
645. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Musa bin 'Uqbah dari Salim bin Abdullah Bahwasanya ia mendengar Bapaknya berkata; "Padang sahara kalian inilah yang kalian dustakan atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai berihram kecuali sejak dari masjid, yaitu masjid Dzil Hulaifah."
646. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari 'Ubaid bin juraij ia berkata kepada Abdullah bin 'Umar, "Wahai Abu Abdurrahman, aku telah melihatmu melakukan empat hal yang tidak pernah aku lihat dari para sahabatmu." Ibnu Umar bertanya; "Apakah itu, wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij menjawab; "Aku lihat engkau tidak menyentuh rukun-rukun yang ada kecuali dua rukun Yamani saja. Aku melihatmu memakai sandal yang terbuat dari kulit yang tidak ada bulunya. Aku melihatmu mencelup dengan air yang berwarna kuning. Aku juga melihat, jika kamu di Makkah, orang-orang berihram setelah melihat hilal sedangkan kamu tidak melakukannya sampai pada hari tarwiyah." Abdullah bin 'Umar menjawab; "Mengenai rukun, aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuhnya kecuali dua rukun Yamani tersebut. Sedangkan sandal yang terbuat dari kulit yang tidak ada bulunya, karena aku telah melihat Rasulullah Abu Mu'awiyah memakai sandal yang tidak ada bulunya dan beliau berwudlu dengan memakainya sehingga aku suka memakainya. Sedangkan wewangian yang berwarna kuning, aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencelupkan dengannya, sehingga aku suka mencelup dengannya. Masalah ihram, aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai berihram sehingga kendaraan beliau telah berjalan dengan baik."
647. telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar shalat di masjid Dzil Hulaifah kemudian dia keluar dan naik kendaraannya. Jika kendaraanya telah membawanya, dia mulai berihram."
Mengeraskan bacaan talbiyah
648. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam dari Khallad bin As Sa`ib Al Anshari dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril mendatangiku dan menyuruhku agar memerintahkan kepada para sahabatku, atau siapa saja yang bersamaku untuk meninggikan suaranya saat talbiyah atau berihram." Yang dimaksud oleh perawi adalah salah satunya.
Haji Ifrad
649. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada Haji Wada'. Maka di antara kami ada yang berihram umrah, ada yang berihram untuk umrah dan haji saja, dan ada yang hanya untuk haji saja. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berihram untuk haji saja. Maka orang-orang yang berihram untuk umrah bertahallul, sedangkan orang-orang yang berihram haji, atau yang berihram untuk haji dan umrah, mereka tidak bertahallul sampai pada hari nahr (penyembelihan) ."
650. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji secara ifrad.
651. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman berkata; -dia adalah seorang yatim yang ada dalam pengasuhan Urwah bin Az Zubair- dari, 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji secara ifrad."
Haji Qiran
652. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya, bahwa Al Miqdad bin Al Aswad menemui Ali bin Abi Thalib di as Suqya. Saat itu Ali sedang memberi minum unta miliknya, juga tepung dan makanan hewan. Miqdad lalu berkata; "' Utsman bin 'Affan telah melarang haji dan umrah secara qiran." Ali bin Abu Thalib kemudian keluar, sementara pada kedua tangannnya masih ada bekas tepung dan makanan hewan. Dan aku tidak melupakan bekas tepung dan makanan pada kedua tangannya, sehingga dia menemui 'Utsman bin 'Affan. Ali bertanya; "Apakah kamu yang telah melarang haji dan umrah secara qiran?" 'Utsman menjawab, "Itu adalah pendapatku." Maka Ali keluar dengan emosi dan membaca; "LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK, LABBAIK BI HAJJIN WA UMRATIN MA'AN (Ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu. Ku penuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah sekaligus.) "
(Imam Malik) berkata: menurut kami seseorang yang mengabungkan haji dan umrah maka ia tidak boleh mengambil bulunya
653. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abdurrahman dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada' keluar untuk berhaji. Di antara para sahabatnya ada yang berihram untuk haji, ada yang berihram untuk berhaji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk umrah saja. Mereka yang berihram untuk haji atau untuk haji dan umrah tidak bertahallul, sedang mereka yang berihram untuk umrah mereka bertahallul."
Memutus talbiyah
654. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Abu Bakar Ats Tsaqafi Bahwasanya dia bertanya kepada Anas bin Malik saat mereka berdua dalam perjalanan dari Mina ke Arafah; "Apa saja yang kalian lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari ini?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan beliau tidak mengingkari, di antara kami juga ada yang bertakbir dan beliau tidak mengingkarinya."
655. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya bahwa Ali bin Abu Thalib membaca talbiyah dalam hajinya hingga matahari condong pada hari Arafah, lalu dia menghentikannya.
(Imam Malik) berkata: itulah hal yang masih dipahami oleh ahli ilmu negeri kami
656. Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya dia menghentikan talbiyah jika pulang ke tempat wukuf."
657. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar menghentikan talbiyah dalam haji jika sudah sampai di Masjidil Haram hingga dia thawaf dan sa'i dari Shafa ke Marwa. Kemudian dia bertalbiyah sampai dia siap berangkat dari Mina menuju Arafah. Jika dia telah berangkat, dia menghentikan talbiyahnya. Dan dia akan meninggalkan talbiyah saat umrah jika telah memasuki tanah Haram."
658. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; " Abdullah bin 'Umar tidak bertalbiyah saat dia thawaf di Ka'bah.
659. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari 'Alqamah bin Abu 'Alqamah dari Ibunya dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa dia bermalam di Namirah pada hari Arafah, kemudian berputar menuju al Arak. Ibu 'Alqamah bin Abu 'Alqamah berkata; "Aisyah bertalbiyah selama berada di sana, begitu juga dengan orang-orang yang bersamanya. Apabila ia telah menaiki kendarannya dan berjalan menuju ke tempat wukuf, maka ia meninggalkan talbiyah." Dia menambahkan; "Aisyah melakukan umrah setelah haji dari Makkah pada bulan Dzul Hijjah, lalu dia meninggalkan hal itu. 'Aisyah keluar sebelum kelihatan hilal bulan Muharram, sehingga ia sampai di Juhfah. Lalu ia tetap menetap di sana hingga ia melihat hilal. Jika ia telah melihat hilal, maka ia muai ihram untuk umrah."
660. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa tatkala Umar bin Abdul Aziz berangkat pada hari Arafah dari Mina, ia mendengar suara takbir yang keras. Lalu ia mengutus seorang pengawalnya untuk menyiarkan kepada orang-orang; 'Wahai manusia, sesunguhnya itu adalah talbiyah."
Talbiyah penduduk Makkah dan lainnya yang berada disana
661. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya bahwa Umar bin al Khatthab berkata; "Wahai penduduk Makkah, bagaimana keadaan orang-orang yang mereka datang dalam keadaan rambutnya acak-acakkan dan berdebu, sementara kalian masih memakai minyak. Laksanakanlah ihram jika kalian telah melihat bulan."
662. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Abdullah bin az Zubair tinggal di Makkah selama sembilan tahun. Dia berihram untuk untuk haji kita datang bulan Dzul Hijjah, dan Urwah bin az Zubair juga melakukan itu bersamanya."
Mengalungi hewan sembelihan tidak mewajibkan ihram
663. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad dari 'Amrah binti Abdurrahman Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Bahwa Abdullah bin 'Abbas berkata, "Barangsiapa menyembelih sembelihan maka dia dilarang untuk melakukan hal yang dilarang bagi orang yang berihram untuk haji sampai hewan itu disembelih." Aku telah mengirimkan sembelihanku. Maka tulislah perintahmu kepadaku atau perintahkan orang yang hendak berkurban." 'Amrah berkata, "Aisyah lalu berkata, "Bukan sebagaimana yang di katakan Ibnu 'Abbas. Aku telah memintal tali-tali sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikutidengan tangan beliau. Setelah itu beliau dan juga bapakku mengirim hadyu tersebut. Dan tidak ada yang haram bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari apa-apa yang dihalalkan Allah kepada beliau hingga sembelihan itu disembelih."
664. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata; "Aku bertanya 'Amrah binti Abdurrahman tentang orang yang mengirim sembelihannya lalu dia tetap tinggal, apakah dia sudah masuk ihram. Lalu Amrah mengabarkan kepadaku, bahwa ia pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Tidak masuk ihram kecuali orang yang telah berihram dan bertalbiyah."
665. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi dari Rabi'ah bin Abdullah bin Al Hudair bahwa dia melihat seorang laki-laki menyendiri di Iraq. Rabi'ah lalu bertanya kepada orang-orang tentang tentang laki-laki tersebut. Mereka menjawab, "Orang itu menyuruh agar sembelihannya diberi kalung, maka ia pun menyendiri." Rabi'ah berkata; "Aku menemui Abdullah bin Az Zubair dan aku sampaikan hal itu kepadanya. Dia lalu berkata, "itu adalah perbuatan bid'ah, demi Rabb pemilik Ka'bah."
Yang dilakukan wanita haid ketika haji
666. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Perempuan haid yang sedang berihram untuk haji dan umrah, maka dia berumrah untuk haji atau umrahnya jika dia mau, tapi dia tidak boleh melaksanakan thawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwa. Dia tetap mengikuti semua manasik bersama orang-orang, kecuali thawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwa, serta tidak boleh mendekati masjid hingga dia suci."
Berumrah pada bulan-bulan haji
667. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak berumrah kecuali tiga kali, salah satunya adalah pada bulan Syawal dan yang lainnya pada bulan Dzul Qa'dah."
668. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Sa'id bin al Musayyab, "Apakah aku boleh berumrah dulu sebelum berhaji?" Sa'id menjawab, "Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berumrah sebelum beliau berhaji."
669. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab, bahwa Umar bin Abu Salamah meminta izin kepada Umar bin al Khatthab untuk berumrah pada bulan Syawal, dan dia mengizinkannya. Dia berumrah kemudian kembali pada keluarganya dan tidak berhaji."
Memutus talbiyah ketika umrah
670. Telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwasanya dia menghentikan talbiyahnya dalam umrah jika telah memasuki Masjidil Haram."
Haji tamattu'
671. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal bin Abdul Muthallib Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Sa'd bin Abu Waqash dan Adl Dlahhak bin Qais di tahun Mu'awiyah bin Abu Sufyan melaksanakan haji. Keduanya menyebut-nyebut tentang tamattu', dari umrah ke haji. Lalu Adl Dlahhak berkata; "Tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak tahu perintah Allah Azza Wa jalla." Sa'ad berkata; "Alangkah buruknya apa yang kamu katakan, wahai putra saudaraku! " Adl Dlahhak berkata, " Umar bin al Khatthab telah melarangnya." Sa'd berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukannya dan kami melakukannya bersamanya."
672. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Shadaqah bin Yasar dari Abdullah bin 'Umar ia berkata, "Demi Allah, berumrah sebelum haji lalu menyembelih sembelihan lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah setelah berhaji pada bulan Dzul Hijjah."
673. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."
Menetap di Makkah hingga datang waktu haji tahun tersebut
674. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Barangsiapa berumrah pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah, lalu tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu' jika melanjutkannya dengan haji. Sehingga wajib baginya menyembelih sembelihan yang mudah baginya, atau jika tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang dari haji."
Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang umrah
675. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Sumayya mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih As Saman dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah satu ke umrah selanjutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala haji yang Mabrur kecuali surga."
676. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Sumayya mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, Bahwasanya ia mendengar Abu Bakar bin Abdurrahman berkata, "Seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Aku telah siap untuk menunaikan haji, namun belum mendapat halangan untuk mengerjakannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda; "Berumrahlah pada bulan Ramadan, karena umrah pada bulan itu (pahalannya) seperti haji."
677. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar bahwa Umar bin al Khatthab berkata, "Pisahkanlah antara haji dan umrah kalian, karena demikian itu lebih sempurna untuk haji kalian. Dan seutama-utama umrah adalah jika dilakukan diselain bulan-bulan haji."
Pernikahan orang yang ihram
678. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abu Rafi' dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Mereka berdua menikahkan beliau dengan Maimunah binti al Harits, sedangkan beliau masih berada di Madinah dan belum berangkat."
679. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Nubiah bin Wahb saudara Bani Abdudar, bahwa Umar bin Ubaidullah mengutus (utusan) kepada Aban bin Utsman, saat itu dia sebagai pemimpin rombongan haji. Keduanya dalam keadaan ihram, "Aku berniat untuk menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair. Aku ingin agar kamu hadir." Namun Aban mengingkari hal itu seraya berkata, "Aku telah mendengar Utsman bin Affan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau meminang"."
680. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Daud bin Al Hushain bahwa Abu Ghathafan bin Tharif al Murri mengabarkan kepadanya, bahwa Tharif, bapaknya, menikahi seorang wanita saat dia sedang ihram, lalu Umar bin al Khatthab menolak pernikahannya."
681. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain."
Bekam bagi orang yang berihram
682. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membekam bagian atas kepalanya saat beliau sedang berihram. Saat itu beliau berada di Lahyai Jamal, yaitu suatu tempat jalur menuju Makkah."
683. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh berbekam kecuali jika memang harus melakukannya." Malik berkata; "Orang yang muhrim itu tidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat."
Buruan yang boleh dimakan bagi orang yang berihram
684. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah At Taimi, dari Nafi' mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari Abu Qatadah, Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian."
685. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya bahwa Zubair bin al 'Awwam berbekal dengan daging kijang kering, padahal dia sedang ihram." Malik berkata; "Shafif maksudnya adalah daging kering."
686. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa 'Atha bin Yasar ia mengabarkan kepadanya, dari Abu Qatadah tentang masalah keledai liar, seperti hadits Abu Nadlr. Hanya saja dalam hadits Zaid bin Aslam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang menyisakan sebagian dagingnya?"
687. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Al Anshari ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi dari Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah dari 'Umair bin Salamah Adl-Dlamri dari Al Bahzi, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menuju Makkah dalam keadaan ihram. Ketika beliau sampai di Rauha, ada seekor keledai jinak. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Tinggalkanlah, sesungguhnya orang yang memilikinya akan segera datang." Lalu datanglah Al Bahzi, pemilik hewan tersebut, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya, "Wahai Rasulullah, terserah anda mengenai keledai ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyuruh Abu Bakar membagikannya kepada anggota rombongan. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan, hingga ketika sampai di Utsabah, daerah antara Ruwaitsah dan 'Araj, ada seekor kijang yang tergeletak bekas terkena anak panah. Tidak ada seorang sahabat pun yang merasa ragu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan seorang laki-laki untuk menghampiri keledai tersebut, hingga beliau melewatinya (tanpa berhenti) ."
688. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Abu Hurairah, bahwa ketika dia sedang pulang dari Bahrain dan sampai di suatu tempat bernama Rabadzah, dia bertemu dengan rombongan penduduk Irak yang sedang ihram. Lalu mereka bertanya kepadanya tentang daging binatang buruan yang mereka dapati dari penduduk Rabadzah, dan ia memerintahkan agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata; "Aku merasa ragu dengan apa yang aku katakan kepada mereka. Maka ketika tiba di Madinah, aku ceritakan hal itu kepada Umar bin al Khatthab . Umar lantas bertanya; 'Apa yang kamu katakan kepada mereka'. Abu Hurairah berkata, "Aku menyuruh mereka untuk memakannya." Umar bin al Khatthab berkata; "Andai saja kamu menyuruh mereka dengan selain itu, maka aku akan melakukan sesuatu terhadapmu." Demikian dia mengancamnya.
689. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah Bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata, "Aku menemui Umar bin al Khatthab dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, "Apa yang kamu katakan kepada mereka? ' aku menjawab, "Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya." Abu Hurairah berkata; "Umar lalu berkata; 'Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu."
690. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar bahwa Ka'b Al Ahbar tiba dari Syam dalam sebuah rombongan. Pada salah satu jalan, mereka menemukan daging binatang hasil buruan. Ka'b lalu berfatwa agar mereka memakannya. 'Atha berkata; "Tatkala tiba di Madinah mereka lalu menemui Umar bin al Khatthab dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Mereka menyebutkannya." Umar lalu bertanya kepada mereka, "Siapa yang mengatakan hal ini kepada kalian?" Mereka menjawab, "Ka'b." 'Umar berkata, "Aku telah menyuruh dia untuk menjadi pemimpin kalian sampai kalian kembali." Tatkala mereka berada pada salah satu jalan di Makkah, tiba-tiba ada banyak belalang. Ka'b lalu memberi fatwa kepada mereka agar mereka mengambilnya dan memakannya. Tatkala mereka menemui 'Umar bin al Khattab, mereka menyebutkan hal itu kepadanya. 'Umar lantas bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu berfatwa kepada mereka mengenai hal itu?" Ka'b menjawab; "Ini sebenarnya termasuk dari hewan laut." 'Umar bertanya lagi, "Bagaimana kamu bisa tahu." Ka'b menjawab; "Wahai Amirul Mukminin! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ini hanyalah belalang dari laut yang akan tersebar setiap tahun dua kali."
Buruan yang tak boleh dimakan bagi yang berihram
691. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin 'Abbas dari Ash Sha'b bin Jatsamah Al Laitsi bahwa dia pernah menghadiahkan keledai jinak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Abwa', atau di Waddan, namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat perubahan wajahku, beliau bersabda: "Kami tidak menolaknya, namun kami sedang ihram."
692. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah berkata; "Aku melihat 'Utsman bin 'Affan di 'Araj berada di atas kendaraan saat ia sedang ihram pada hari yang sangat panas, ia menutupi wajahnya dengan kain beludru berwarna yang dicelup dengan warna merah. Lalu dihidangkanlah daging buruan kepada beliau, beliau lalu berkata kepada para sahabat: "Makanlah kalian! " Mereka bertanya, "Kenapa anda tidak makan? ' Beliau menjawab: "Aku tidak sebagaimana kalian, hewan itu diburu karena aku."
693. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Wahai putra saudariku, haji itu hanyalah sepuluh hari, jika ada sesuatu yang meragukan dalam dirimu maka hindarilah." Maksudnya memakan daging binatang hasil buruan.
Binatang yang boleh dibunuh orang yang berihram
695. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."
696. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.
697. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang perusak yang harus dibunuh walaupun dalam keadaan ihram, yaitu: tikus, ular, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam."
698. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Umar bin al Khatthab menyuruh untuk membunuh ular di tanah Haram."
Beberapa hal yang boleh dilakukan orang yang berihram
698. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits at Taimi dari Rabi'ah bin Abu Abdullah bin Al Hudair Bahwasanya ia melihat Umar bin al Khatthab membersihkan untanya dari hewan kecil (kutu) di suatu tempat bernama Suqya, padahal ia sedang ihram." Malik berkata; "Aku membencinya."
699. Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari 'Alqamah dari Ibunya ia berkata; Aku mendengar Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang orang yang ihram, 'Apakah dia boleh menggaruk tubuhnya? ' 'Aisyah lalu menjawab, "Ya, hendaklah dia menggaruknya dan menariknya. Andai saja kedua tanganku diikat dan aku tidak menemukan selain kakiku, sungguh aku akan menggaruknya."
700. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayyub bin Musa bahwa Abdullah bin Umar melihat ke cermin karena mengeluhkan kedua matanya, padahal ia sedang ihram."
701. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar memakruhkan orang yang ihram untuk menghilangkan ulat atau kutu yang terdapat pada untanya. Malik berkata; "Pendapat inilah yang paling saya suka dalam masalah ini."
702. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang kukunya yang rusak saat dia sedang ihram. Sa'id menjawab; "Potonglah! " Malik ditanya orang yang merasakan sakit pada telinganya, "Bolehkan ia meneteskan obat yang tidak berbau harum pada telinga saat ihram?" Malik menjawab, "Aku melihat bahwa hal itu tidak apa-apa, kalau pun ia melakukan hal itu di mulut, maka aku juga tidak melihat adanya larangan. Malik melanjutkan lagi, "Tidak mengapa bagi orang yang sedang ihram memecahkan jerawatnya, bisul, atau memotong uratnya jika hal itu tidak dibutuhkan, "
Berhaji untuk menghajikan orang lain
703. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin 'Abbas berkata; "Al Fadll bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada seorang wanita dari Khat'am datang kepada beliau meminta fatwa beliau." Al Fadll lalu memandang wanita tersebut dan wanita itu juga memandangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia dalam keadaan tua renta. Namun ia tidak mampu berkendaraan lagi, apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya." hal itu terjadi saat Haji Wada'.
Orang yang terhalang karena musuh
704. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata ketika menuju Makkah untuk umrah pada masa fitnah (yaitu fitnah Hajjaj), "Jika saya dihalangi dari Ka'bah, maka kami akan melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Abdullah melakukan ihram untuk umrah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada peristiwa Hudaibiyah juga melakukan ihram umrah. Abdullah lalu mencermati persoalan tersebut, lalu ia berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama, " ia kemudian menoleh kepada para sahabatnya dan berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama. Saya bersumpah atas kalian bahwa aku telah gabungkan haji dan umrah secara bersama." Kemudian segera melakukannya, hingga ketika tiba di Ka'bah, ia pun thawaf sekali dan ia memandang bahwa hal itu telah cukup. Setelah itu ia menyembelih kurban." Malik berkata; "Menurut kami, pendapat ini dipakai jika keadaannya dalam keadaan dikepung musuh, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dikepung. Namun jika tidak dikepung oleh musuh, maka tidak boleh bertahallul sebelum ke Ka'bah."
Orang yang terhalang, bukan karena musuh
705. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar berkata; "Orang yang tertimpa penyakit tidak boleh bertahallul hingga dia thawaf dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika terpaksa harus mengenakan pakaian tertentu atau meminum obat untuk sakitnya, hendaklah ia melakukannya lalu membayar fidyah."
706. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya telah sampai kepadanya, dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Orang yang muhrim tidak boleh bertahallul hingga ia thawaf di ka'bah."
707. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani dari salah seorang penduduk Bashrah berkata; "Saya berangkat ke Makkah, hingga ketika saya sampai di salah satu jalan, tulang pahaku patah. Saya mengirim seseorang ke Makkah untuk minta fatwa, di sana telah ada Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Namun tidak ada seorang pun yang memberiku keringanan untuk bertahallul. Maka aku bermukim di mata air tersebut selama tujuh bulan, hingga saya bertahallul dengan umrah."
708. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar ia berkata; "Barangsiapa terhalang sampai ke Ka'bah karena sakit, maka dia tidak boleh bertahallul hingga thawaf di Ka'bah serta melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."
709. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar bahwa Sa'id bin Huzabah al Makhzumi terjatuh dalam perjalanannya menuju Makkah, padahal dia dalam keadaan ihram. Lalu ia bertanya tentang masalahnya kepada ulama yang ada, maka dia mendapati Abdullah bin Umar, Abdullah bin az Zubair dan Marwan bin al Hakam . Kemudian ia sebutkan kepada mereka apa yang terjadi padanya, lantas mereka menyuruhnya agar berobat dan menebus denda. Jika telah sembuh, maka ia harus melakukan umrah dan tahallul dari ihramnya. Dan ia berkewajiban melaksanakan haji pada waktu mendatang dan menyembelih apa yang mudah dia dapatkan dari binatang sembelihan."
Renovasi ka'bah
710. Telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar As Shidiq mengabarkan kepada Abdullah bin 'Umar dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saat kaummu membangun Ka'bah tidakkah kamu melihat bahwa meremehkan aturan Ibrahim?" Aisyah berkata; "Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya anda kembalikan sesuai dengan aturan Ibrahim?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kalau bukan karena kaummu baru lepas dari kekufuran (masuk Islam), niscaya saya akan melakukannya." Abdullah bin Muhammad berkata; "Abdullah bin Umar berkata; 'Kalau memang 'Aisyah telah mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan menyentuh dua rukun setelah Hijr Isma'il, kecuali karena memang Ka'bah tidak dibangun sesuai aturan Ibrahim."
711. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata; "Saya tidak peduli apakah saya shalat di Hijr Isma'il atau di Ka'bah."
712. Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah mendengar Ibnu Syihab berkata; "Saya mendengar sebagian ulama kami berkata; "Tidaklah Hijr Isma'il diberi penghalang sehingga manusia dapat melakukan thawaf di belakangnya, kecuali agar manusia thawaf mengelilingi Ka'bah secara sempurna."
Lari-lari kecil ketika thawaf
713. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlari-lari kecil dari Hajar Aswad dan kembali berakhir di Hajar Aswad sebanyak tiga kali putaran." Malik berkata; "Perbuatan itulah yang selalu dilakukan oleh ulama negeri kami."
714. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi sebanyak tiga putaran, dan berjalan sebanyak empat putaran.
715. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya jika melakukan thawaf di Ka'bah, ia berlari-lari kecil mengelilingi Ka'bah sebanyak tiga kali sambil mengucapkan, "ALLAHUMMA LAA ILAAHA ILLA ANTA WA ANTA TUHYII BA'DA MA AMATTA (YA Allah, tidak ada tuhan selain Engkau, Engkau menghidupkan sesuatu setelah matinya), ' dengan suara lirih."
716. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya bahwa dia pernah melihat Abdullah bin az Zubair berihram untuk umrah dari At Tan'im. Dia berkata lagi, "Saya melihatnya berlari-lari kecil mengitari Ka'bah sebanyak tiga kali putaran."
717. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Jika Abdullah bin Umar melakukan ihram dari Makkah, maka ia tidak melakukan thawaf di Baitullah dan sa'I antara Shafa dan Marwa hingga ia kembali dari Mina. Dia juga tidak berlari-lari kecil saat berthawaf di Ka'bah jika ia melakukan ihramnya dari Makkah."
Melakukan "istilam" ketika thawaf
718. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada Abdurrahman bin Auf: "Bagaimana kamu melakukannya saat mengusap rukun, wahai Abu Abdurrahman?" dia menjawab; "Saya mengusapnya kemudian meninggalkannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu benar."
719. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa jika Bapaknya melakukan thawaf di ka'bah, maka bapaknya mengusap semua rukun, dan tidak meninggalkan rukun Yamani kecuali kesulitan melakukannya."
Mencium hajar aswad
720. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, " Umar bin al Khatthab pernah berkata tatkala sedang melakukan thawaf di ka'bah -saat berada di Hajar Aswad-, 'Kamu hanyalah sebuah batu, kalau bukan karena saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menciummu, maka saya tidak akan menciummu.' Kemudian dia menciumnya."
Dua rakaat thawaf
721. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya bahwasanya ia tidak pernah menggabungkan dua kali tujuh putaran tanpa mengerjakan shalat di antara keduanya. Tetapi ia selalu mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai tujuh putaran, baik ia mengerjakannya di Maqam Ibrahim atau di tempat lainnya."
Shalat setelah subuh dan setelah 'ashr ketika thawaf
722. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa Abdurrahman bin Abd Al Qari mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama Umar bin al Khatthab setelah shalat shubuh. Selesai melaksanakan thawaf Umar melihat ke sekelilingnya dan ternyata matahari belum terbit, maka ia menaiki kendaraannya hingga mendekati Dzu Thuwa, kemudian ia shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat."
723. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Saya melihat Abdullah bin Abbas melakukan thawaf setelah shalat Ashar kemudian masuk ke dalam biliknya. Saya tidak tahu apa yang sedang dia kerjakan."
724. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Saya melihat Ka'bah kosong setelah shalat shubuh dan setelah shalat ashar. Tidak ada seorang pun yang melaksanakan thawaf di sekelilingnya."
Meninggalkan baitullah
725. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, " Umar bin al Khatthab berkata; "Jangan sekali-kali seseorang itu pulang dari haji hingga dia mengerjakan thawaf di Ka'bah, karena akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah." Berkenaan dengan perkataan Umar 'Akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah', Malik berkata, "Itu adalah pendapat yang kami pegang, wallahu a'lam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.' -Qs. Al Haj; 32- dan firman Allah: 'Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah) ' -Qs. Al haj; 33- maka selesai dan batas akhir dari semua itu adalah baitul 'atiq (baitullah) ."
726. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa Umar bin al Khatthab menyuruh seorang laki-laki dari Mari Zhuhran yang belum melakukan thawaf wada' untuk kembali lagi (ke Makkah) hingga orang tersebut melakukan thawaf."
727. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata; "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata, "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."
Hal-hal yang perlu diketahui perihal thawaf
728. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Nufail dari 'Urwah bin Zubair dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Saya mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa saya sakit." Beliau bersabda: "Hendaklah kamu melaksanakan thawaf di belakang orang-orang dengan berkendara." Ummu Salamah berkata; "Maka aku pun melaksanakan thawaf dengan mengendarai untaku." sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu sedang melaksanakan shalat di samping Ka'bah dengan membaca: 'WA THUUR WA KITAABIM MASTHUUR' ."
729. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki bahwa Abu Ma'iz Al Aslami Abdullah bin Sufyan mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah duduk bersama Abdullah bin Umar . Lalu ada seorang wanita datang meminta fatwa seraya berkata, "Saya menuju Ka'bah untuk melakukan thawaf. Saat tiba di pintu Masjidil Haram, tiba-tiba darahku keluar. Maka aku pun pulang hingga darahku berhenti keluar. Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Abdullah bin Umar berkata; "Itu adalah gangguan dari setan. Maka, hendaklah kami mandi, lalu tutuplah dengan kain dan lakukanlah thawaf."
Memulai dari shafa ketika lari-lari kecil
730. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad bin Ali dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda saat beliau hendak keluar dari Masjidil Haram menuju Shafa: 'Kita akan memulai sebagaimana Allah memulai.' Maka beliau memulai dari Shafa."
731. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad bin Ali dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas bukit Shafa, beliau bertakbir tiga kali dan mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, dan pujian. Dia Maha Menentukan atas segala sesuatu) " Beliau melakukannya tiga kali lalu berdoa. Dan beliau juga melakukan hal yang sama di Marwa.
732. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' Bahwasanya ia pernah mendengar Abdullah bin Umar berdoa di atas Shafa: "ALLAHUMMA INNAKA QULTA UD'UUNI ASTAJIB LAKUM WA INNAKA LAA TUKHLIFUL MII'AAD. WA INNI AS'ALUKA KAMA HADAITANII LIL ISLAAM AN LAA TANZI'AHU MINNII HATTA TATAWAFFAANII WA ANA MUSLIMUN (Ya Allah, Engkau mengatakan: 'Mintalah kepada-Ku maka akan Aku kabulkan. Sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji. Saya memohon kepadamu sebagaimana engkau tunjuki saya pada Islam, janganlah engkau cabut dariku hingga ajal menjemputku sedang saya dalam keadaan muslim.) "
Hal-hal yang perlu diketahui masalah sa'i
733. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin, saat saya masih muda: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' -Qs. Al Baqarah: 156- Maka tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan sa'i." Aisyah menjawab; "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, tentu tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, dahulu mereka melakukan talbiyah untuk Manat, yang letaknya di depan Qudaid. Mereka menjauhi untuk tidak melaksanakan sa'i antara Shafaa dan Marwa. Maka tatkala datang Islam, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu. Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'. -Qs. Al Baqarah: 156-.
734. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah berkata, " Saudah binti Abdullah bin Umar adalah isteri Urwah bin az Zubair. Ia keluar melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa untuk haji atau umrah dengan berjalan kaki, padahal ia adalah wanita yang gemuk. Sehingga ia baru datang saat orang-orang telah selesai melaksanakan shalat isya, dan ia belum selesai melaksanakan thawaf hingga adzan subuh yang pertama dikumandangkan. Namun demikian ia tetap merampungkan thawafnya antara isya hingga adzan subuh tersebut. Sementara Urwah, jika ia melihat orang-orang melaksanakan thawaf dengan berkendaraan, ia melarang mereka dengan keras. Lalu mereka beralasan sakit karena malu darinya. ' Urwah lantas berkata kepada kami, "Mereka telah tertipu dan merugi."
Seseorang yang lupa melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa
735. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di Shafa dan Marwa, beliau berjalan. Kalau kedua kakinya sudah menginjak ujung lembah, beliau berlari-lari kecil hingga keluar dari tempat itu.
Puasa di hari Arafah
736. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, dari 'Umair mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari Ummul Fadll binti Al Harits orang-orang saling berdebat di sisinya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Arafah. Sebagian mereka berkata; 'Beliau berpuasa', dan sebagian lagi berkata 'Beliau tidak berpuasa'. Lalu aku memberikan segelas susu saat beliau sedang berada di atas hewan tunggangannya, lalu beliau minum.
737. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad berkata, "Aisyah -Umul mukminin- pernah berpuasa pada hari Arafah." Al Qasim berkata; "Saya pernah melihatnya di sore hari Arafah saat imam bertolak. Kemudian Aisyah wukuf hingga tanah yang ada antara dirinya dan orang-orang menjadi kosong. Kemudian ia meminta air minum dan berbuka dengannya."
Puasa ketika hari-hari di Mina
738. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari-hari Mina.
739. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Hudzafah pada hari Mina untuk berkeliling dan menyerukan, "Ini adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah."
740. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa pada dua Hari Raya, Idul Fitri dan Idul Adha."
741. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yazid bin Abdullah bin Al Had dari Abu Murrah mantan budak Ummu Hani, saudara perempuan 'Aqil bin Abu Thalib, dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah masuk menemui bapaknya, Amru bin Al Ash dan mendapatinya sedang makan. Abdullah berkata, "Lalu bapakku memanggilku untuk ikut makan bersama. Maka aku katakan kepadanya, "Aku sedang berpuasa." Amru bin al Ash berkata, "Ini adalah hari-hari yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita untuk berpuasa, dan menyuruh kita untuk berbuka." Malik berkata; "Maksudnya adalah hari-hari Tasyriq."
Hewan sembelihan (al-hadyu) yang diperbolehkan
742. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih seekor unta yang dulunya milik Abu Jahl bin Hisyam dalam haji atau umrah."
743. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki sedang menuntun seekor unta. Beliau lalu bersabda: "Naikilah." Orang tersebut menjawab; "Wahai Rasulullah, ini adalah unta sembelihan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Naikilah! " lalu beliau mengatakan 'celakalah kamu', pada kali kedua atau ketiga dari ucapannya."
744. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar Bahwasanya ia melihat Abdullah bin Umar menyembelih dua ekor unta, dua ekor unta saat haji, dan satu ekor satu ekor saat umrah. Abdullah bin Dinar berkata; "Dan saat Umrah aku melihatnya menyembelih seekor unta, unta itu berdiri di rumah Khalid bin Asid, dan di dalam itulah ia menginap. Aku melihatnya menusuk leher unta tersebut hingga pisaunya keluar dari bawah bahu."
745. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata, " Umar bin Abdul Aziz menyembelih seekor unta dalam haji atau umrah.
746. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Ja'far Al Qari berkata, " Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah al Makhzumi menyembelih dua ekor unta, salah satunya unta yang panjang lehernya."
747. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar berkata, "Jika unta telah beranak, hendaklah anaknya dibawa hingga ikut disembelih bersamanya. Jika tidak ada alat untuk membawanya, hendaklah dibawa di atas badan induknya hingga disembelih bersamanya."
748. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata, "Jika kamu membutuhkan untamu, kendarailah tanpa membuatnya lelah. Jika kamu membutuhkan susunya, minumlah setelah anaknya minum darinya. Jika kamu menyembelihnya, maka sembelihlah anaknya bersama induknya."
Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan ketika digiring
749. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar Bahwasanya jika dia memotong hewan sembelihan dari Madinah, maka dia me nuntunnya dan memberinya tanda di Dzul Hulaifah. Dia menuntunnya sebelum menandainya dalam satu tempat dengan menghadap kiblat; menuntunnya dengan mengenakan kedua sandal, lalu memberinya tanda dari sebelah kirinya. Setelah itu ia menggiringnya hingga tiba di Arafah berkumpul bersama orang-orang. Kemudian bertolak ke mina jika orang-orang bertolak, ketika telah tiba di Mina pada pagi hari, maka ia memotong sembelihan tersebut sebelum mencukur kepala dan memendekkannya. Kemudian ia sembelih sembelihan tersebut kedua tangannya menghadap kiblat, lalu memakan dagingnya dan memberikan sebagiannya kepada orang lain."
750. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar jika menusuk punuk binatang sembelihannya untuk memberi tanda, maka ia mengucapkan, "BISMILLAHI ALLAHU AKBAR (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar) ."
751. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Binatang sembelihan itu adalah hewan yang telah dikalungi, diberi tanda diberhentikan di Arafah."
752. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar menghiasi untanya dengan kain tipis putih dari Mesir, kain sutra dan kain campuran, kemudian mengirimkannya ke Ka'bah dan menyelimutinya dengan kain yang sama."
753. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Abdullah bin Dinar tentang perbuatan Abdullah bin Umar menyelimuti hewan yang akan disembelihnya saat Ka'bah ditutup dengan kain kiswah?" Abdullah bin Dinar menjawab; "Dia mensedekahkannya."
754. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar pernah berkomentar tentang hewan kurban (untuk hari Id) dan unta yang disiapkan untuk hadyu, yaitu Ats Tsaniy (kambing yang masuk umur tiga tahun atau unta yang masuk umur enam tahun) atau yang lebih dari itu."
755. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar tidak merabek atau melepas kain penutup punggung untanya sehingga ia berangkat dari Mina menuju Arafah."
756. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata kepada anak-anaknya, "Wahai anakku, janganlah salah seorang dari kalian menyembelih unta, yang dia malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan, sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Mulia, dan yang paling berhak untuk dipilihkan."
Jika hewan sembelihan akan celaka atau hilang
757. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, "Pembawa binatang hadyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap binatang sembelihan yang cacat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Setiap unta sembelihan yang cacat maka sembelihlah, kemudian lemparkanlah tali pengikatnya ke dalam darahnya. Biarkanlah orang-orang yang memakannya."
758. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Barangsiapa menuntun unta sembelihan tathawwu', lalu unta itu hampir mati sehingga ia menyembelihnya. Jika ia membiarkan sembelihan itu dimakan oleh orang-orang, maka tiada kewajiban apapun atasnya. Namun jika ia ikut memakannya, atau menyuruh orang lain untuk memakannya, maka ia telah berhutang." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Tsaur bin Zaid ad Dili dari Abdullah bin Abbas seperti di atas.
759. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."
760. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata; "Barangsiapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena haji tathawwu', bila mau ia boleh dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar ahli ilmu berkata; "Orang yang berkurban hadyu pengganti atau nusuk, maka ia tidak boleh memakan dagingnya."
Hewan sembelihan orang yang berihram jika menggauli isterinya
761. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id Ibnul Musayyab bertanya, "Apa pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat sedang ihram?" Orang-orang tidak ada yang menjawabnya. Sa'id lalu berkata, "Ada seorang laki-laki menggauli isterinya saat sedang ihram, lalu ia mengutus seseorang ke Madinah untuk menanyakan hal tersebut. Sebagian orang menjawab, 'Dia harus dipisahkan dari isterinya hingga tahun depan." Sa'id Ibnul Musayyab berkata; "Mereka berdua harus melaksanakan niatnya yang semula dan menuntaskan haji mereka yang telah mereka rusak. Jika telah selesai, mereka boleh kembali. Jika mereka masih menjumpai musim haji tahun depan, maka mereka harus menunaikan haji dan menyembelih sembelihan, serta berniat sebagaimana niat haji mereka sebelumnya yang telah mereka rusak. Mereka harus berpisah sehingga mereka selesai mengerjakan haji mereka." Malik berkata; "Keduanya harus menyembelih masing-masing seekor unta."
Hewan sembelihan orang yang ketinggalan waktu haji
762. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Yasar berkata, "Abu Ayyub al Anshari berangkat haji, hingga ketika ia tiba di Naziyah, salah satu jalan ke menuju Makkah, dia kehilangan hewan tunggangannya. Dia mendatangi Umar bin al Khatthab pada hari penyembelihan, dan menceritakan hal itu padanya. Umar berkata; "Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan orang yang sedang umrah, lalu silahkan bertahallul. Jika tahun depan engkau masih bisa bertemu dengan musim haji, maka berhajilah dan sembelihlah apa yang bisa kamu dapatkan."
763. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Habbar bin al Aswad datang pada hari penyembelihan, sementara Umar bin al Khatthab waktu itu sedang menyembelih hewan sembelihannya. Habbar berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kami salah menghitung, kami kira hari ini adalah hari Arafah?" Umar berkata, "Pergilah kamu ke Makkah bersama orang-orang yang ikut denganmu, dan lakukanlah thawaf. Lalu sembelihlah sembelihan jika kalian membawanya. Cukur atau pendekkanlah rambut, setelah itu pulanglah. Jika tahun depan kalian menemui musim haji lagi, maka berhaji dan sembelihlah sembelihan. Bagi yang tidak mendapatkannya, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari jika telah kembali."
Hewan sembelihan yang menggauli isterinya sebelum bertolak dari Mina
764. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki dari 'Atha bin Abu Rabah dari Abdullah bin Abbas Bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat berada di Mina, dan sebelum ia melakukan Thawaf Ifadlah. lalu Iabnu Abbas menyuruhnya untuk menyembelih seekor unta.
765. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Tsaur bin Zaid Ad Dailami dari Ikrimah mantan budak Ibnu 'Abbas, ia berkata; Aku tidak menyangka kecuali dari Abdullah bin 'Abbas ia berkata, "Orang yang mensetubuhi isterinya sebelum melaksanakan thawaf ifadlah, maka ia tetap melakukan umrah dan memotong sembelihan." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar Rabi'ah bin Abu Abdurrahman berkata tentang masalah itu, sebagaimana perkataan Ikrimah dari Ibnu 'Abbas. Malik berkata; "Itu adalah hal yang paling saya sukai, dari apa yang saya dengar tentang masalah ini."
Makna "Hewan sembelihan yang mudah bagimu"
766. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Ali bin Abu Thalib berkata; "'Binatang sembelihan yang paling mudah (didapat) ..-Qs. Al Baqarah: 196- adalah kambing."
Abdullah bin Abbas berkata: Hadyu yang mudah adalah dengan kambing
767. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Binatang sembelihan yang paling mudah didapat adalah unta atau sapi."
768. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar mantan budak 'Amrah binti Abdurrahman yang bernama Ruqayyah ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah keluar bersama 'Amrah binti Abdurrahman menuju Makkah. Ruqayyah berkata; "'Amrah memasuki Makkah pada hari Tarwiyah, sedang saya bersamanya. Ia melakukan thawaf di Ka'bah, lalu sa'i dari Shafa menuju Marwa. Kemudian ia memasuki bagian masjid yang belakang dan bertanya, 'Apakah kamu membawa dua gunting?" saya menjawab, "Tidak." Ia lantas berkata, "Carikanlah untukku." Maka aku pun mencarinya sampai aku mendapatkannya, lalu aku memegang kepalanya. Dan saat hari penyembelihan tiba, ia menyembelih seekor kambing."
Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan
769. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Shadaqah bin Yasar Al Maki berkata, "Seorang laki-laki Yaman menemui Abdulah bin Umar, sementara telah mengepang rambutnya, laki-laki itu berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, saya datang untuk melaksanakan umrah saja." Abdullah bin Umar berkata, "Andai saja saya bersamamu, atau kamu bertanya kepadaku, niscaya saya akan suruh kamu melakukan niat haji dan umrah sekaligus." Laki-laki Yaman itu berkata, "Namun itu telah terjadi." Abdullah bin Umar berkata, "Potonglah rambutmu dan sembelihlah sembelihan." Kemudian ada seorang wanita Iraq bertanya, "Wahai Abu 'Abdurrahman, binatang apa yang disembelih?" Abdullah bin Umar balik bertanya, "Sembelihannya…?" wanita itu bertanya lagi, "Binatang apa?" Abdullah bin Umar menjawab, "Andai saya tidak mendapati selain kambing, maka itu lebih saya sukai daripada saya berpuasa."
770. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Seorang wanita yang sedang ihram, jika hendak bertahallul, maka dia tidak boleh menyisir rambutnya hingga memotong sebagian ujung rambutnya. Jika dia mempunyai sembelihan, maka tidak perlu memotong sedikitpun dari rambutnya hingga dia menyembelih sembelihannya."
Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan
769. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Shadaqah bin Yasar Al Maki berkata, "Seorang laki-laki Yaman menemui Abdulah bin Umar, sementara telah mengepang rambutnya, laki-laki itu berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, saya datang untuk melaksanakan umrah saja." Abdullah bin Umar berkata, "Andai saja saya bersamamu, atau kamu bertanya kepadaku, niscaya saya akan suruh kamu melakukan niat haji dan umrah sekaligus." Laki-laki Yaman itu berkata, "Namun itu telah terjadi." Abdullah bin Umar berkata, "Potonglah rambutmu dan sembelihlah sembelihan." Kemudian ada seorang wanita Iraq bertanya, "Wahai Abu 'Abdurrahman, binatang apa yang disembelih?" Abdullah bin Umar balik bertanya, "Sembelihannya…?" wanita itu bertanya lagi, "Binatang apa?" Abdullah bin Umar menjawab, "Andai saya tidak mendapati selain kambing, maka itu lebih saya sukai daripada saya berpuasa."
770. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Seorang wanita yang sedang ihram, jika hendak bertahallul, maka dia tidak boleh menyisir rambutnya hingga memotong sebagian ujung rambutnya. Jika dia mempunyai sembelihan, maka tidak perlu memotong sedikitpun dari rambutnya hingga dia menyembelih sembelihannya."
(Imam Malik) mendengar sebagian ahli ilmu berkata: "Seorang suami dengan istri tidak boleh bergabung dalam hewan kurban…"
771. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Ya'qub bin Khalid Al Makhzumi dari Abu Asma mantan budak Abdullah bin Ja'far, Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bersama Abdullah bin Ja'far berangkat dari Madinah. Mereka melewati Husain bin Ali yang sedang sakit di Suqya, Abdullah bin Ja'far pun singgah hingga ketika ia khawatir tertinggal, maka ia berangkat dan mengutus seseorang menemui Ali bin Abu Thalib dan Asma binti 'Umais yang sedang di Madinah. Ali bin Abu Thalib dan Asma lalu mendatangi Husain, Husain kemudian menunjuk ke arah kepalanya (agar rambutnya dicukur) . Maka Ali menyuruh seseorang agar memotong rambutnya, lantas rambutnya pun dicukur. Setelah itu Ali menghajikan Husain di Sugya dan memotong unta sebagai hadyu." Yahya bin Sa'id berkata, "Husain berangkat bersama 'Utsman bin 'Affan dalam perjalanannya ke Makkah."
Wuquf di Arafah dan Muzdalifah
772. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Abdullah bin Az Zubair ia berkata, "Ketahuilah, Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf, kecuali lembah Uranah. Muzdalifah semuanya adalah tempat wukuf kecuali lembah Muhassir."
Wuquf bagi orang yang kehilangan haji di Arafah
773. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Barangsiapa tidak melakukan wukuf di Arafah sejak bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar, maka dia telah ketinggalan hajinya. Barangsiapa melaksanakan wukuf dari saat bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar maka dia telah mendapatkan haji."
774. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, "Barangsiapa mendapatkan fajar dari malam Muzdalifah namun dia tidak melaksanakan wukuf di Arafah, maka dia telah kehilangan haji. Barangsiapa melaksanakan wukuf di Arafah sejak bermalam di Muzdalifah sebelum terbitnya fajar maka dia telah mendapatkan haji."
Mendahulukan wanita dan anak-anak
775. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Salim dan 'Ubaidullah -keduanya adalah anak Abdullah bin 'Umar- bahwa bapak keduanya Abdullah bin 'Umar mendahulukan (mempercepat) isteri dan dan anak-anaknya dari Muzdalifah menuju Mina agar mereka dapat melaksanakan shalat subuh di Mina dan melempar sebelum orang-orang sampai."
776. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Atha bin Abu Rabah bahwa mantan budak Asma binti Abu Bakar mengabarkan kepadanya, ia berkata, "Kami bersama Asma binti Abu Bakar tiba di Mina saat malam masih gelap." Mantan budak Asma berkata, "Maka aku berkata kepada Asma, "Kita sampai di Mina saat waktu malam masih gelap." Asma menjawab, "Kami pernah melakukannya bersama orang yang lebih baik dari kamu."
Thalhah bin Ubaidullah memberangkatkan dahulu isteri dan anak-anaknya
777. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Asma binti Abu Bakar di Muzdalifah menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat subuh baginya dan para sahabatnya ketika matahari telah terbit, lalu ia naik kendaraannya dan bertolak menuju Mina tanpa berhenti."
Thalhah bin Ubaidullah memberangkatkan dahulu isteri dan anak-anaknya
777. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Asma binti Abu Bakar di Muzdalifah menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat subuh baginya dan para sahabatnya ketika matahari telah terbit, lalu ia naik kendaraannya dan bertolak menuju Mina tanpa berhenti."
Berjalan cepat dari Arafah
778. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata, " Usamah bin Zaid pernah ditanya, dan waktu itu aku sedang duduk bersamanya, 'Bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan meninggalkan tempatnya saat haji Wada'?" Ia menjawab, "Beliau berjalan dengan biasa saja, jika beliau mendapatkan tanah yang luas beliau mempercepatnya." Malik berkata; Hisyam bin Urwah berkata, "An-Nash adalah berjalan dengan agak cepat."
779. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar mempercepat kendaraannya di tengah Muhassir (lembah dekat Muzdalifah) .
Sembelihan ketika haji
780. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Amrah binti Abdurrahman Bahwasanya ia mendengar Aisyah Ummul Mukminin berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lima hari menjelang berakhirnya bulan Dzul Hijjah. Tidak ada yang kami duga kecuali itu adalah haji. Tatkala kami telah mendekati Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami; 'Siapa yang tidak membawa sembelihan, jika dia telah thawaf di Ka'bah dan melaksanakan sa'i antara Shafa dan Marwa, maka hendaklah ia bertahallul." Aisyah berkata, "Maka pada hari Nahr kami diberi hidangan daging sapi." Aisyah bertanya, "Ada apa ini?" mereka menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyembelih untuk para isterinya." Yahya bin Sa'id berkata; "Lalu saya menyebutkan hadits ini kepada Al Qasim bin Muhammad, dia berkata; "Demi Allah, 'Amrah membawakan hadits kepadamu sebagaimana mestinya?"
781. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar dari Hafshah Ummul Mukminin, Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Kenapa orang-orang telah bertahallul sedangkan anda belum." Beliau menjawab: "Saya telah mengempalkan rambutku dan telah memasng kalung pada hewan sembelihanku. Saya tidak akan bertahallul sampai saya menyembelih."
Hal-hal yang perlu diketahui tentang sembelihan
782. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Ali bin Abu Thalib berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih sebagian dari hewan sembelihannya, sedangkan sisanya disembelih oleh orang lain."
783. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Barangsiapa bernadzar hewan kurban, hendaknya dia mengalunginya dengan dua sandal dan menandainya, lalu menyembelihnya di dekat Ka'bah atau Mina pada Hari Nahr, tidak ada tempat bertahallul selain itu. Barangsiapa bernadzar sembelihan dari unta atau sapi, maka sembelihlah dimana saja."
784. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya menyembelih hewan hadyunya dengan dengan berdiri.
Tukang cukur
785. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat orang-orang yang mencukur gundul." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau mengulanginya: "Ya Allah, berilah rahmat orang-orang yang mencukur gundul." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau bersabda: "Dan orang-orang yang memendekkan."
786. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya bahwa dia memasuki Makkah pada malam hari untuk umrah, lalu dia melaksanakan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwa, lalu menunda mencukur rambut hingga pagi hari." Abdurrahman bin Al Qasim berkata, "Tapi dia tidak kembali ke Ka'bah untuk thawaf hingga memotong rambutnya." 'Abdurrahman menambahkan, "Mungkin dia masuk masjid lalu shalat witir di dalamnya tanpa mendekati Ka'bah."
Memendekkan rambut (sekedar menggunting, mengurangi)
787. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar jika telah berbuka (iedul Fithri) dan berniat untuk untuk haji, maka ia tidak akan mengambil rambut atau jenggotnya sedikitpun hingga melaksanakan haji." Malik berkata; "Itu tidak dilakukan orang-orang."
788. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar jika mencukur pada saat haji atau umrah, dia memotong jenggot dan kumisnya."
789. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Al Qasim bin Muhammad dan berkata, "Saya telah selesai melaksanakan thawaf ifadlah bersama isteriku, kemudian saya pergi menuju ke salah satu jalan di gunung agar saya dapat mendekati isteriku. Isteriku lalu berkata, "Aku belum memendekkan rambutku." Maka aku memotong rambutnya dengan gigiku, setelah itu aku menggaulinya?" Al Qasim pun tertawa dan berkata, "Perintahkan kepada isterimu agar memotong rambutnya dengan gunting." Malik berkata, "Menurutku untuk kasus seperti ini, semestinya menyembelih hewan kurban. Hal itu karena Abdullah bin 'Abbas berkata, "Barangsiapa yang terlupakan dengan salah satu rangkaian hajinya maka tumpahkanlah darah."
790. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar bahwa ia pernah bertemu dengan salah satu keluarganya yang bernama Al Mujabbar, ia telah melakukan thawaf ifadlah namun belum mencukur ataupun memendekkan rambutnya karena tidak tahu. Abdullah lalu menyuruhnya agar mencukur atau memendekkan rambutnya, kemudian kembali ke Ka'bah untuk melaksanakan thawaf ifadlah." Telah menceritakan kepadaku dari Malik sampai kaliannya, bahwa jika Salim bin Abdullah hendak ihram dia akan meminta pemotong, lalu dia mencukur kumisnya dan memangkas jenggotnya sebelum naik kendaraannya dan sebelum berniat untuk umrah.
Memakai ikat kepala
791. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin Khaththab berkata, "Barangsiapa mengepang rambutnya, maka hendaklah ia mencukur rambutnya dan jangan menyerupai kuciran."
792. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab bahwa Umar bin Khaththab berkata, "Barangsiapa memintal rambutnya, atau mengepang, atau mengucir (mengempalkan), maka telah wajib baginya untuk mengundul."
Shalat di Baitullah, meringkas shalat dan menyegerakan Khutbah di Arafah
793. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah dan 'Utsman bin Thalhah Al Hajabi, lalu beliau menutupnya pintu dan menetap di dalamnya." Abdullah berkata, "Aku lalu bertanya kepada Bilal saat ia keluar, 'Apa yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam Ka'bah?" Dia menjawab, "Beliau memposisikan tiang sebelah kanannya dan dua tiang pada sisi kirinya, sementara tiga tiang lainnya di belakangnya. Waktu itu Ka'bah terdiri dari enam tiang, lalu beliau shalat."
794. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah berkata, "Abdullah bin Malik bin Marwan menulis surat kepada Al Hajjaj bin Yusuf agar dia tidak menyelisihi Abdullah bin 'Umar dalam masalah haji sedikitpun." Salim bin Abdullah berkata, "Pada hari Arafah, Abdullah bin 'Umar mendatanginya ketika matahari telah condong, dan saat itu aku sedang bersamanya. Kemudian dari dalam sekedup ia berseru, "Sekarang sampai mana?" Al Hajjaj keluar dengan memakai selimut yang dicelup warna kuning, lalu berkata, "Ada apa denganmu Wahai Abu Abdurrahman?" Abdullah bin 'Umar berkata, "Segeralah berangkat, jika kamu hendak melaksanakan sunah." Al Hajjaj bertanya, "Apakah pada waktu seperti ini?" Dia menjawab, "Ya." Al Hajjaj berkata, "Tunggulah hingga aku mengguyur rambutku dengan air dan keluar lagi." Abdullah kemudian turun hingga Al Hajjaj keluar. Lalu ia berjalan antara aku dengan bapakku. Aku lantas berkata kepadanya, "Jika hari ini engkau ingin beramal sesuai dengan sunah, maka pendekanlah khutbah dan segerakan shalat." Salim berkata, "Setelah mendengar itu, Al Hajjaj menoleh ke arah Abdullah bin 'Umar, maka tatkala Abdullah menyadari hal itu, dia berkata; "Salim benar."
Shalat di Mina hari tarwiyah dan Juamatan di Mina dan Arafah
795. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya' dan subuh di Mina lalu berangkat pada awal siang, ketika matahari telah terbit ke Arafah."
Shalat di Muzdalifah
796. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan dijamak."
797. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Musa bin Uqbah dari Kuraib mantan budak Ibnu 'Abbas, dari Usamah bin Zaid bahwa ia mendengarnya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan Arafah hingga ketika beliau sampai pada suatu jalan di daerah pegunungan, beliau turun untuk kencing, lalu berliau berwudlu namun tidak menyempurnakan wudlunya. Lalu aku bertanya, "Apakah kita akan shalat Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: 'Shalat di depanmu nanti.' Kemudian beliau menaiki kendaraannya hingga ketika sampai di Muzdalifah beliau turun, lalu berwudlu dan menyempurnakan wudlunya. Setelah itu shalat dikumandangkan, beliau lalu shalat maghrib. Orang-orang mengistirahatkan kendaraannya pada tempatnya, kemudian shalat isya' dilaksanakan tanpa ada shalat lain antara kedua shalat tersebut."
798. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Adi bin Tsabit Al Anshari bahwa Abdullah bin Yazid Al Khathmi mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub Al Anshari mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji Wada' dengan di jamak."
799. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan dijamak."
Shalat di Mina
800. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat yang terdiri dari empat rakaat di Mina menjadi dua rakaat. Abu Bakar juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. Umar bin al Khatthab juga mengerjakannya dua rakaat di Mina. Utsman bin Affan mengerjakannya dua rakaat di sebagian waktu kepemimpinannya, kemudian dia menggenapkannya setelahnya."
801. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Tatkala 'Umar bin al Khatthab tiba di Makkah ia mengimami mereka shalat dua rakaat lalu pergi seraya berkata, "Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami sedang dalam perjalanan." Kemudian Umar bin al Khatthab mengerjakannya dua rakaat di Mina, dan tidak ada satu kabarpun yang sampai pada kami bahwa dia mengatakan sesuatu kepada mereka."
802. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Bapaknya bahwa Umar bin al Khatthab shalat mengimami orang-orang dua rekaat di Makkah. Tatkala dia hendak pergi, dia berkata; "Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami sedang dalam perjalanan." Lalu Umar shalat dua rakaat di Mina, dan tidak ada satu kabarpun yang sampai pada kami bahwa dia mengatakan sesuatu kepada mereka.
Takbir ketika hari-hari tasyriq
803. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Umar bin al Khatthab keluar keesokan harinya di hari Nahr saat matahari mulai meninggi. Dia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbirnya. Pada hari kedua ia keluar saat matahari sedikit tinggi (siang), ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir. Dan pada hari ketiga ia keluar saat matahari mulai tergelincir, ia bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena takbirnya. Dia menyambung takbirnya hingga sampai di Ka'bah, baru diketahui bahwa Umar keluar untuk melempar jumrah.
Shalat di Dzul hulaifah dan Muhashshab
804. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beristirahat di Bathha yang ada di Dzul Hulaifah, lalu beliau shalat di sana." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar juga melakukan hal demikian."
Tidak selayaknya seseorang melampaui Dzul Hualaifah saat kembali hingga ia shalat di sana
805. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya' di Muhasshab (daerah dekat Makkah), kemudian masuk ke Makkah pada malam hari, kemudian melaksanakan thawaf di Ka'bah."
Bermalam di Makkah pada malam-malam Mina
806. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' berkata, "Mereka menyatakan bahwa Umar bin al Khatthab mengutus beberapa orang yang memasukkan orang-orang dari belakang Aqabah."
807. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin al Khatthab berkata, "Jangan sekali-kali seorangpun yang berhaji bermalam di Mina di belakang Aqabah."
808. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya Bahwasanya ia berkata tentang masalah bermalam di Makkah pada malam Mina, "Jangan sekali-kali seseorang bermalam kecuali di Mina."
Melempar Jumrah
809. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah berdiri lama di dua Jumrah pertama; dia bertakbir, bertasbih, bertahmid dan berdoa kepada Allah. Dia tidak berhenti pada jumrah Aqabah."
810. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Ketika melempar jumrah, maka setiap kali Abdullah bin Umar melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata, "Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil." Malik berkata, "Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar."
811. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata, "Barangsiapa mendapati matahari terbenam di pertengahan Hari Tasyriq saat ia masih di Mina, maka janganlah pergi hingga dia melempar Jumrah pada keesokan harinya."
812. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya berkata, "Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang dan pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah Mu'awiyah bin Abu Sufyan ."
813. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada Abdurrahman bin Al Qasim, "Dari mana al Qasim melempar Jumrah Aqabah?" dia menjawab, "Dari mana saja yang terasa mudah baginya."
Bolehkan melempar jumrah untuk anak kecil dan orang sakit
814. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir."
Rukhsah ketika melempar Jumrah
815. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Bapaknya bahwa Abu Al Badah bin 'Ashim bin 'Adi menagabarkan kepadanya, dari Bapaknya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar."
816. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Atha bin Abu Rabah bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata; "Pada awal-awal waktu." Malik berkata; "Tafsir hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a'lam; mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi."
817. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Bakar bin Nafi' dari Bapaknya bahwa anak perempuan saudara laki-laki Shafiyyah binti Abu Ubaid haid di Muzdalifah, sehingga ia dan Shafiyyah terlambat, mereka tiba di Mina setelah matahari tenggelam pada Hari Nahr. Ketika kedua tiba, Abdullah bin 'Umar menyuruhnya untuk melempar jumrah, dan Abdullah bin Umar tidak melihat bermasalah dalam hal itu.
Ifadhoh
818. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar bahwa 'Umar bin Khattab pernah berkhutbah kepada orang-orang di Arafah, ia mengajarkan kepada mereka masalah Haji. Lalu ia berkata kepada mereka dalam salah satu perkataannya, "Jika kalian tiba dari Mina, maka bagi siapa saja yang telah melempar jumrah, telah halallah baginya apa yang diharamkan bagi orang yang berhaji, kecuali wanita dan minyak wangi. Tidak boleh seorangpun menggauli wanita atau memakai minyak wangi sehingga dia thawaf di Ka'bah."
819. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar bahwasanya Umar bin Al khattab berkata, "Barangsiapa telah melempar jumrah, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya, serta menyembelih sembelihan jika dia membawanya, maka halal baginya kecuali wanita dan wangi-wangian sehingga dia thawaf di Ka'bah."
Wanita haidh masuk Makkah
820. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.' Aisyah berkata; "Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: 'Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah'." Aisyah berkata; "Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan'im, lalu saya melakukan umrah." Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrah kamu." Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah seperti di atas.
821. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah berkata, "Saat aku tiba di Makkah, aku dalam kondisi haid hingga aku tidak bisa thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwah. Lalu hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah sehingga kamu suci."
Ifadhoh wanita haidh
822. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Shafiyyah binti Huyyai mengeluarkan darah haid, lalu kau laporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Apakah dia akan menjadi penahan kita?" lalu ada yang berkata, "Dia telah melakukan thawaf ifadlah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, tidak."
823. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Bapaknya dari Amrah binti Abdurrahman dari Aisyah Ummul Mukminin ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyyai telah haid! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia bisa menjadi penghalang kami, tapi bukankah dia telah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama kalian?" mereka menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berangkatlah kalian."
824. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman dari Amrah binti Abdurrahman berkata, "Jika Aisyah -Ummul Mukminin- berhaji bersama para wanita, ia merasa takut jika mereka haid. Maka ia mendahulukan mereka pada Hari Nahr, hingga bisa melakukan thawaf ifadlah. Jika setelah itu mereka mengalami haid, maka ia tidak menunggu mereka (hingga suci), tapi langsung melakukan thawaf ifadlah sementara mereka dalam keadaan haid. Demikian jika mereka telah melakukan thawaf ifadlah sebelumnya."
825. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan Shafiyyah binti Huyai, lalu ada yang menyampaikan kabar kepada beliau bahwa dia sedang haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bisa jadi dia akan menahan kita." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, dia telah melakukan thawaf." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kalau begitu, tidak." Malik berkata; Urwah berkata; Aisyah berkata, "Kami menyebutkan hal itu, kenapa orang-orang mendahulukan kaum wanita mereka, jika hal itu tidak mendatangkan manfaat kepada mereka. Jika keadaannya sebagaimana yang dikatakan mereka, maka di Mina akan terkumpul jumlah wanita yang lebih banyak dari enam ribu wanita haid, yang semuanya telah melakukan thawaf ifadlah."
826. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Bapaknya bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Sulaim binti Milhan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena ia mengalami haid, atau melahirkan anak setelah melaksanakan thawaf pada hari Nahr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengijinkannya hingga ia pun berangkat."
Fidyah (Tebusan) karena memburu burung atau binatang buas
827. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair berkata, " Umar bin Khattab memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan."
828. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdul Malik bin Qurair dari Muhammmad bin Sirin berkata, "Seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada seseorang yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata; "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata, "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata; "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata, "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.
829. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata, "Tebusan sapi liar adalah seekor sapi, sedang untuk kambing gunung adalah seekor kambing."
830. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab berkata, "(Denda) burung merpati (yang ada) di Makkah, jika di bunuh adalah seekor kambing."
Fidyah (tebusan) karena memburu belalang ketika ihram
831. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa ada seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab dan bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, saya telah membunuh beberapa belalang dengan cemetiku, padahal saya sedang ihram?" Umar berkata kepadanya, "Berilah makan kepada orang miskin segenggam makanan."
832. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata, "Seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab bertanya kepadanya mengenai belalang yang telah dia bunuh, sedang dia dalam keadaan ihram. Umar berkata kepada Ka'ab, "Mari menghukumi kejadian tersebut bersama! " Ka'ab berkata, "(Dendanya) satu dirham, " Umar berkata kepada Ka'ab, "Bagimu mudah sekali mendapatkan dirham, padahal kurma sudah lebih dari cukup untuk tebusan belalang."
Fidyah yang mencukur sebelum menyembelih
833. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdul Karim bin Malik Al Jazari dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ka'ab bin Ujrah bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang ihram, lalu ia merasa sangat terganggu dengan kutu yang ada di kepalanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruhnya untuk memotong rambutnya, beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin dua mud dua mud tiap orang, atau sembelihlah kambing. Mana saja yang kamu lakukan, maka itu telah cukup bagimu."
834. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Humaid bin Qais dari Mujahid Abu Al Hajjaj dari Ibnu Abu Laila dari Ka'ab bin Ujrah bahwa Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Barangkali kutu-kutumu itu telah mengganggumu, " saya menjawab; "Benar wahai Rasulullah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Potonglah rambutmu lalu puasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelilah seekor kambing"
835. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari 'Atha bin Abdullah Al Khurasani berkata, telah menceritakan kepadaku Seorang syaikh -di pasar Al Buram, Kufah- dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku, saat itu saya sedang meniup api di bawah periuk (memasak) untuk para sahabatku, rambut dan jenggotku penuh dengan kutu, lalu kutu tersebut mulai memenuhi dahiku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Potonglah rambut itu, lalu berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengetahui bahwa aku tidak mempunyai sesuatu untuk menebus denda."
Yang harus dikerjakan bagi seseorang yang melupakan salah satu kewajiban haji
836. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani dari Sa'id bin Jubair dari Abdullah bin Abbas ia berkata, "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata, "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata, "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."
Hal-hal yang harus dimengerti tentang haji
837. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Isa bin Thalhah dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wukuf di Mina bersama orang-orang, sementara orang-orang bertanya kepada beliau. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya tidak sengaja telah bertahallul sebelum menyembelih sembelihan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sembelihlah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Kemudian datang laki-laki lain dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak sengaja telah menyembelih sebelum melempar Jumrah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Lemparlah Jumrah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Abdullah bin 'Amru berkata, "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang sesuatu yang diawalkan atau di akhirkan kecuali beliau menjawab: "Lakukanlah dan tidak akan ada masalah bagimu."
838. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari peperangan, haji atau umrah, beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali kemudian membaca: "Tidak ada Ilah selain Allah, Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita berserah diri, bertaubat, beribadah, bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya, Allah akan menepati janji-Nya, dan menolong hamba-Nya dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan kekuatan-Nya."
839. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibrahim bin Uqbah dari Kuraib mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang wanita yang sedang berada di dalam sekedupnya, lalu dikatakan kepada wanita itu, "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Wanita itu lantas memegang kedua lengan anak kecil yang bersamanya, lalu ia bertanya, "Apakah ada kewajiban haji untuk anak kecil ini wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala."
840. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibrahim bin Abu 'Ablah bin 'Ubaidullah bin Kariz dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sehari pun setan terlihat lebih kerdil, lebih buruk, lebih hina, dan lebih marah kecuali pada hari Arafah. Hal itu karena dia melihat turunnya rahmat Allah dan terhapusnya dosa-dosa besar kecuali apa yang diperlihatkan pada hari Badar." Ada yang bertanya, "Apa yang setan lihat pada hari Badar, Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Dia telah melihat Jibril sedang mengatur barisan para Malaikat."
841. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ziyad bin Abu Ziyad mantan budak Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah, dari Thalhah bin Ubaidullah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Do'a yang paling utama adalah do'a pada hari Arafah, dan do'a paling afdlal yang pernah aku dan para nabi sebelumku adalah: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU' (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya) ."
842. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Makkah saat penaklukan, sementara pada kepalanya terdapat penutup sebagai pelindung. Tatkala beliau melepaskannya, ada seorang laki-laki datang kepada beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah, Ibnu Khathal terikat di tirai Ka'bah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah." Malik berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu tidak dalam keadaan ihram. Wallahu A'lam."
843. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pulang dari Makkah hingga saat di Qudaid, ada sebuah berita yang datang dari Madinah, maka beliau memutuskan untuk kembali ke Makkah tanpa berihram." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab seperti di atas.
844. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin 'Amru bin Halhalah Ad-Dili dari Muhammad bin Imran Al Anshari dari Bapaknya ia berkata, " Abdullah bin Umar pernah berpaling kepadaku tatkala saya turun untuk berteduh di bawah pohon yang tinggi di jalanan kota Makkah. Dia bertanya, "Apa yang membuatmu turun di bawah pohon ini?" Saya menjawab, "Saya ingin berteduh." Dia bertanya lagi, "Apakah ada tujuan lain selain itu?" Saya menjawab, "Tidak ada. Saya tidak turun kecuali hanya untuk itu." Abdullah bin Umar lantas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: Apabila kamu berada di antara dua bukit di lembah Mina -seraya memberi isyaratdengan tangannya ke arah timur- maka di sana ada sebuah lembah yang bernama As Sirar, di sana terdapat sebuah pohon yang membuat senang tujuh puluh Nabi ketika berteduh di bawahnya'."
845. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Abu Mulaikah berkata, " Umar bin Khattab melewati seorang wanita yang terkena penyakit kusta, wanita tersebut sedang thawaf di Ka'bah. 'Umar berkata kepadanya, "Wahai hamba Allah, jangan kamu membuat manusia merasa terganggu. Seandainya kamu duduk di rumahmu (maka hal itu lebih baik bagimu) ." Maka wanita itu pun berdiam diri di dalam rumah. Setelah itu ada seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya, "Orang yang telah melarangmu sekarang telah wafat, maka keluarlah kamu (untuk haji) ." Wanita itu lantas berkata, "Aku tidak ingin mentaati seseorang di masa hidupnya, lalu mendurhakainya saat ia telah tiada."
Abdullah bin Abbas berkata: "Antara rukun dan pintu…"
846. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban Bahwasanya ia pernah mendengarnya menyebut, bahwa ada seorang laki-laki lewat di depan Abu Dzar di daerah Rabadzah. Abu Dzar bertanya kepadanya, "Kamu hendak ke mana?" laki-laki itu menjawab, "Saya hendak menunaikan haji." Abu Dzar bertanya lagi, "Apakah ada yang menghalangimu selain itu?" laki-laki itu menjawab, "Tidak ada." Abu Dzar berkata, "Laksanakanlah amalanmu itu." Laki-laki itu berkata, "Lalu aku berangkat hingga ketika sampai di Makkah, aku menetap di sana sampai waktu yang tidak menentu. Tatkala aku berkumpul dan berdesak-desakkan bersama orang-orang pada seorang laki-laki. Ternyata saya mendapati seorang yang sudah tua yang saya lihat di daerah Rabadzah. Yaitu Abu Dzarr." Laki-laki itu berkata, "Saat melihat, ia pun langsung mengenaliku. Ia lalu berkata, "Inilah orang yang saya ceritakan kepadamu."
847. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada Ibnu Syihab tentang pengecualian yang ada dalam ibadah haji. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Apakah ada seseorang yang melakukan hal itu dan dia mengingkari?" Malik ditanya, "Apakah boleh seorang mencabut rumput dari tanah suci untuk binatang ternaknya?" dia menjawab, "Tidak boleh."
Puasa bagi yang haji tamattu'
848. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Puasa itu bagi orang yang haji tamattu'; dengan umrah lalu berhaji, dan tidak mendapatkan hewan sembelihan antara waktu bertahallul haji sampai waktu 'Arafah. Jika dia belum berpuasa, dia harus berpuasa pada waktu di Mina." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin 'Umar berkata dalam masalah itu sebagaimana perkataan Aisyah radliallahu 'anha.