Kembali ke Daftar Bab Bulughul Maram
Bulughul Maram

Bab 63 — Faroidh (Waris)

Spasi Baris:
Ukuran Teks:
Halaman Teks Arab 1 / 3

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يَرِثُ اَلْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ, وَلَا يَرِثُ اَلْكَافِرُ اَلْمُسْلِمَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه فِي بِنْتٍ , وَبِنْتِ اِبْنٍ , وَأُخْتٍ - ( قَضَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلِابْنَةِ اَلنِّصْفَ , وَلِابْنَةِ اَلِابْنِ اَلسُّدُسَ - تَكْمِلَةَ اَلثُّلُثَيْنِ- وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ. وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ بِلَفْظِ أُسَامَةَ وَرَوَى النَّسَائِيُّ حَدِيثَ أُسَامَةَ بِهَذَا اَللَّفْظَِ وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَينٍ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ( إِنَّ اِبْنَ اِبْنِي مَاتَ , فَمَا لِي مِنْ مِيرَاثِهِ ? فَقَالَ : لَكَ اَلسُّدُسُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ، فَقَالَ: لَكَ سُدُسٌ آخَرُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ : إِنَّ اَلسُّدُسَ اَلْآخَرَ طُعْمَةٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَهُوَ مِنْ رِوَايَةِ اَلْحَسَنِ اَلْبَصْرِيِّ عَنْ عِمْرَانَ , وَقِيلَ : إِنَّهُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ

Terjemahan Bahasa Indonesia

Bulughul Maram BULUGHUL MARAM Tentang Faroidl HADITS KE-761 Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat." Muttafaq Alaihi. HADITS KE-762 Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim." Muttafaq Alaihi. HADITS KE-763 Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan -Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam -sebagai penyempurna dua pertiga- dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari. HADITS KE-764 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak bisa saling mewarisi orang yang berlainan agama." Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa'i meriwayatkan hadits Usamah dengan lafadz ini. HADITS KE-765 Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau bersabda: "Untukmu seperenam." Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: "Untukmu seperenam lagi." Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: "Yang seperenam lagi itu sebagai makanan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari riwayat Hasan Bashri dari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak mendengar darinya. HADITS KE-766 Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam untuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy. HADITS KE-767 Dari al-Miqdam Ibnu Ma'di Karib bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits hasan menurut Abu Zara'ah al-Razy dan shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban. HADITS KE-768 Abu Umamah Ibnu Sahal Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban. HADITS KE-769 Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. HADITS KE-770 Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)." Riwayat Nasa'i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh Abdul Bar. Hadits ma'lul menurut Nasa'i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada Amar. HADITS KE-771 Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang diperoleh oleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dan disahkan oleh Ibnu al-Madiy dan ibnu Abdil Barr HADITS KE-772 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala itu satu pertalian daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat Hakim dari jalan Syafi'i dari Muhammad Ibnu al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan ma'lul menurut Baihaqi. HADITS KE-773 Dari Abu Qilabah, dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. Hadits tersebut mursal.
« Bab 62 Bab 64 »