Kembali ke Daftar Bab Arbain Nawawi
Arbain Nawawi

Bab 30 — Batasan-Batasan Allah

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا. [حديث حسن رواه الدارقطني وغيره] .

Terjemahan Bahasa Indonesia

Hadits Arbain Nawawi Hadits ke 30 Dari Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiallahuanhu, dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dia berkata : Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya . (Hadits hasan riwayat Daruquthni dan lainnya). (Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if). Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu Rajab).
« Bab 29 Bab 31 »