Sunan ibnu majah
Hadis Nomor 860
Spasi Baris:
Ukuran Teks:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. ""