Sunan ibnu majah
Hadis Nomor 377
Spasi Baris:
Ukuran Teks:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرَمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمَا كَانَا يَتَوَضَّآَنِ جَمِيعًا لِلصَّلَاةِ
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Syabib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib] dari [Amru bin Harm] dari [Ikrimah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa keduanya pernah wudlu bersama untuk shalat."