Sunan abu daud
Hadis Nomor 401
Spasi Baris:
Ukuran Teks:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ وَأَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّفْلُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهُ أَنْ تُوَارِيَهُ
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Syu'bah] dan [Aban] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan menutupinya". "